KPK ANTI KORUPSI
Mungkin sudah tidak asing lagi
bagi telinga kita mendengar kata KPK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Suatu
lembaga yang dapat dikatakan baru yaitu berdiri pada Era pemerintahan Presiden Megawati
Soekarno Putri, disahkan oleh DPR pada tanggal 19 Desember 2003. Suatu lembaga yang sebenarnya merupakan "Anak
yang tidak diinginkan" karena
pembentukan KPK itu sendiri hanya sekedar formalitas pada awalnya. Namun
ternyata KPK menjelma menjadi sebuah lembaga
yang memiliki taring untuk memberantas
para koruptor di Indonesia. Para koruptor yang dengan mudah mengambil uang
rakyat dengan berbagai dalih dan alasan demi rakyat tetapi kenyataannya uang
tersebut malah masuk ke kantong sendiri. Mereka lupa dengan janji-janji yang
mengedepankan kesejahteraan rakyat bahkan mereka tidak takut dengan hukum.
Mereka menganggap hukum di Indonesia bisa dibeli. Jadi dengan mudah masalah
korupsi dapat diatasi dengan uang. Tetapi kenyataannya uang bukanlah segalanya.
Kasus-kasus yang berbau korupsi di tangan KPK semuanya beres. KPK bukanlah dewa
penyelamat tetapi merupakan lembaga yang melaksanakan tugas dan kewajibannya
untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK satu-satunya lembaga yang konsisten
dengan tugasnya. Berbagai orang berbeda-beda dalam memaknai berdirinya
lembaga KPK ini, ada yang memandang positif ada juga yang memandang negatif.
Dipandang negatif terutama bagi para koruptor-koruptor yang asyik memperkaya
diri dengan memakan uang rakyat tanpa mempedulikan nasib dan kesejahteraan
rakyatnya. Bagi rakyat biasa berdirinya lembaga KPK ini sangat membantu dalam
menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Maka dari itu, diperlukan adanya hubungan yang sinergi antara pihak - pihak KPK
dengan rakyat tak terkecuali pemerintah agar Negara Indonesia semakin maju dan
sejahtera serta bebas dari adanya korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi
dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode
2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra
Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad
Jasin,
dan Hayono
Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak
oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK
setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011. KPK berdiri dengan memiliki visi dan misi
yang mulia. Sebagai suatu lembaga yang membela rakyat, KPK memiliki visi yaitu
“menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang
berintegritas, efektif, dan efisien.” Dari kalimat tersebut memiliki makna yang
sangat berarti dan memberi pengaruh yang luar biasa apabila dapat dilaksanakan
dengan baik. Berintegritas yaitu
KPK dapat melaksanakan tugasnya dengan pasti tanpa adanya kedok, bertindak
sesuai dengan peraturan yang berlaku, bersikap sama baik di depan maupun di
belakang publik, konsisten antara yang menjadi pedoman atau peraturan dengan
keputusan yang diambil. Dalam
visinya, dengan jelas mengandung makna bahwa KPK dibentuk dalam rangka
"mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi". Karena itu misi yang
diembannya adalah berperan sebagai lokomotif "penggerak perubahan untuk
mewujudkan bangsa yang anti korupsi". Dengan visi dan misi tersebut
diharapkan bahwa komisi ini nantinya merupakan suatu lembaga yang dapat
membudayakan budaya anti korupsi di masyarakat, pemerintah dan swasta di
Indonesia.
KPK saat ini memiliki jumlah pegawai 655
orang dengan unsur penindakan hanya 185 orang,
untuk melayani sekitar 230 juta penduduk Indonesia. KPK terdiri atas gabungan
seluruh unsur masyarakat mulai dari profesional, pengacara, bankir, auditor,
kepolisian, kejaksaan, LSM, Wartawan, dsb. Yang membuat mereka tidak memiliki kepentingan tertentu atau Ego sektoral. Didapat
dari suatu sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa total jumlah pengaduan
yang masuk ke KPK sampai dengan Juni 2009 adalah sebanyak 30.000 pengaduan. (http://www.kpk.go.id/modules/news/ar...p?storyid=3214). Hampir semua perkara yang
terkait korupsi bertumpu pada KPK karena dipercaya dapat menangani dan menyelesaikan masalah-masalah
yang menyengsarakan rakyat. Belum
pernah ada perkara korupsi yang masuk ke KPK dihentikan begitu saja, pasti perkara tersebut dapat
terselesaikan dengan baik (karena aturan memang tidak membolehkan
kecuali TSK meninggal). Dan belum pernah ada perkara yang ditangani KPK
di Vonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor. KPK pernah
menangani perkara yang melibatkan personilnya sendiri yaitu AKP. Suparman dan
perkara Luar yaitu Jaksa Urip, sehingga kredibilitasnya
diakui oleh Dunia Internasional. Lembaga Penanganan Korupsi di Luar negeri
khususnya Asia beramai-ramai melakukan studi banding dan belajar dari KPK
atas pencapaiannya yang sangat luar biasa terutama
saat menangkap pejabat negara mulai DPR sampai dengan Besannya Presiden. Hal itu menjadikan Indonesia naik
derajatnya di Mata Internasional dan memperbaiki Iklim Investasi. Belum pernah
ada lembaga yang memiliki pencapaian penanganan korupsi yang sistematis seperti
KPK dibanding lembaga penegak hukum lainnya dalam kurun waktu yang sangat
singkat, dengan pengembalian kerugian negara pada semester satu Tahun 2009
adalah 4 Triliun Rupiah dengan hanya menggunakan Anggaran negara oleh KPK
sebanyak 50 Milyar. (http://www.tvone.co.id/berita/view/1..._rp_4_triliun/). KPK dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia (Kecuali koruptor) dengan
bukti mereka berada di belakang KPK saat KPK diberondong dan
dilemahkan dengan kriminalisasi kewenangan KPK yang sangat Absurd. Dan
menjamurnya gerakan-gerakan baik secara Riil di lapangan maupun di Dunia maya
seperti Gerakan 1.000.000 dukung Chandra Hamzah dan Bibid Samad Rianto
Harus diakui bahwa terbentuknya lembaga Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah menimbulkan harapan yang besar bagi masyarakat akan
terwujudkan suatu sistem pemerintahan atau birokrasi yang bebas dari segala
tindak korupsi. Segala hal yang berbau korupsi dan merugikan Negara terutama
rakyat akan ditangani secara tuntas oleh KPK. KPK sselalu siap melayani rakyat
dan mengabdi pada Negara Indonesia tercinta ini. Jika melihat kinerja KPK dalam
upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sejauh ini dapat dikatakan berhasil
dan prestasi yang ditorehkan KPK cukup lumayan. Terbukti dengan ditangkapnya
beberapa pelaku korupsi dari kalangan pejabat tinggi, baik di pusat maupun
daerah. KPK tidak memandang status atau gelar, baik itu pejabat pemerintahan
maupun swasta bahkan presiden pun apabila terbukti melakukan korupsi maka akan
diadili seadil-adilnya. Tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya kritik
dan hambatan bagi KPK dalam melaksanakan tugas mulianya. Lembaga KPK merupakan
suatu lembaga yang konsisten dengan tugas mulianya yaitu memberantas korupsi di
Indonesia dan menciptakan budaya anti korupsi di kalangan pemerintah pada
khususnya dan di kalangan masyarakat pada umumnya dan berpegang teguh pada
pedoman yang berbunyi KPK Anti Korupsi.
Apa yang diuraikan di atas memang benar
tetapi ingat bahwa KPK bukan Tuhan, mereka adalah manusia. Manusia itu tidak
luput dari kesalahan dan keadilan sejati hanya milki Tuhan Yang Maha Esa. KPK
hanya bertugas melaksanakan tugas mulia untuk memberntas korupsi, melindungi
Negara Indonesia dan mencitakan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Maka dari
itu dibutuhkan kerjasama antara pihak-pihak KPK, pemerintah dan rakyat agar
visi dan misi serta tujuan Negara Indonesia dapat tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar