Selasa, 27 November 2012


Kemenangan bukanlah hanya ketika kita berhasil mengalahkan lawan di suatu pertandingan..
Dan bukan hanya ketika kita berhasil mencapai prestasi terbaik..
Bahkan, bukan hanya ketika kita berhasil mendapatkan semua yang kita inginkan dalam hidup ini..
Tapi, kemenangan adalah saat di mana kita dapat melawan suatu kegagalan..
Saat di mana kita dapat mengatasi musibah..
Saat di mana kita dapat bangkit dari suatu keadaan yang menyedihkan..
Dan, saat di mana kita merasa sangat terpuruk namun kita mampu berjuang menghancurkan semua cobaan itu..
Kemenangan adalah saat di mana kita dapat menjadikan itu semua sebagai pertanda betapa sayangnya Sang Maha Pencipta kepada kita..
Saat dimana kita menyadari betapa kita dapat belajar banyak dari semua kegagalan yang kita alami.
Dan, kemenangan adalah saat di mana kita melangkah begitu mantap dan yakin bahwa kita begitu hebat untuk sekedar melawan suatu kegagalan kecil..
Saat dimana kita dapat mengalahkan diri kita sendiri, sehingga kadang-kadang kita merindukan sebuah kegagalan..
Karena kegagalanlah yang membuat kita sadar di mana kita berada...

Senin, 12 November 2012


KPK ANTI KORUPSI

Mungkin sudah tidak asing lagi bagi telinga kita mendengar kata KPK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Suatu lembaga yang dapat dikatakan baru yaitu berdiri pada Era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, disahkan oleh DPR pada tanggal 19 Desember 2003. Suatu lembaga yang sebenarnya merupakan "Anak yang tidak diinginkan" karena pembentukan KPK itu sendiri hanya sekedar formalitas pada awalnya. Namun ternyata KPK menjelma menjadi sebuah lembaga yang memiliki taring untuk memberantas para koruptor di Indonesia. Para koruptor yang dengan mudah mengambil uang rakyat dengan berbagai dalih dan alasan demi rakyat tetapi kenyataannya uang tersebut malah masuk ke kantong sendiri. Mereka lupa dengan janji-janji yang mengedepankan kesejahteraan rakyat bahkan mereka tidak takut dengan hukum. Mereka menganggap hukum di Indonesia bisa dibeli. Jadi dengan mudah masalah korupsi dapat diatasi dengan uang. Tetapi kenyataannya uang bukanlah segalanya. Kasus-kasus yang berbau korupsi di tangan KPK semuanya beres. KPK bukanlah dewa penyelamat tetapi merupakan lembaga yang melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK satu-satunya lembaga yang konsisten dengan tugasnya. Berbagai orang berbeda-beda dalam memaknai berdirinya lembaga KPK ini, ada yang memandang positif ada juga yang memandang negatif. Dipandang negatif terutama bagi para koruptor-koruptor yang asyik memperkaya diri dengan memakan uang rakyat tanpa mempedulikan nasib dan kesejahteraan rakyatnya. Bagi rakyat biasa berdirinya lembaga KPK ini sangat membantu dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Maka dari itu, diperlukan adanya hubungan yang sinergi antara pihak - pihak KPK dengan rakyat tak terkecuali pemerintah agar Negara Indonesia semakin maju dan sejahtera serta bebas dari adanya korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta HamzahBibit Samad RiantoMochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011. KPK berdiri dengan memiliki visi dan misi yang mulia. Sebagai suatu lembaga yang membela rakyat, KPK memiliki visi yaitu “menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien.” Dari kalimat tersebut memiliki makna yang sangat berarti dan memberi pengaruh yang luar biasa apabila dapat dilaksanakan dengan baik. Berintegritas yaitu KPK dapat melaksanakan tugasnya dengan pasti tanpa adanya kedok, bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bersikap sama baik di depan maupun di belakang publik, konsisten antara yang menjadi pedoman atau peraturan dengan keputusan yang diambil. Dalam visinya, dengan jelas mengandung makna bahwa KPK dibentuk dalam rangka "mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi". Karena itu misi yang diembannya adalah berperan sebagai lokomotif "penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti korupsi". Dengan visi dan misi tersebut diharapkan bahwa komisi ini nantinya merupakan suatu lembaga yang dapat membudayakan budaya anti korupsi di masyarakat, pemerintah dan swasta di Indonesia.
KPK saat ini memiliki jumlah pegawai 655 orang dengan unsur penindakan hanya 185 orang, untuk melayani sekitar 230 juta penduduk Indonesia. KPK terdiri atas gabungan seluruh unsur masyarakat mulai dari profesional, pengacara, bankir, auditor, kepolisian, kejaksaan, LSM, Wartawan, dsb. Yang membuat mereka tidak memiliki kepentingan tertentu atau Ego sektoral. Didapat dari suatu sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa total jumlah pengaduan yang masuk ke KPK sampai dengan Juni 2009 adalah sebanyak 30.000 pengaduan. (http://www.kpk.go.id/modules/news/ar...p?storyid=3214). Hampir semua perkara yang terkait korupsi bertumpu pada KPK karena dipercaya dapat  menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang menyengsarakan rakyat. Belum pernah ada perkara korupsi yang masuk ke KPK dihentikan begitu saja, pasti perkara tersebut dapat terselesaikan dengan baik (karena aturan memang tidak membolehkan kecuali TSK meninggal). Dan belum pernah ada perkara yang ditangani KPK di Vonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor. KPK pernah menangani perkara yang melibatkan personilnya sendiri yaitu AKP. Suparman dan perkara Luar yaitu Jaksa Urip, sehingga kredibilitasnya diakui oleh Dunia Internasional. Lembaga Penanganan Korupsi di Luar negeri khususnya Asia beramai-ramai melakukan studi banding dan belajar dari KPK atas pencapaiannya yang sangat luar biasa terutama saat menangkap pejabat negara mulai DPR sampai dengan Besannya Presiden. Hal itu menjadikan Indonesia naik derajatnya di Mata Internasional dan memperbaiki Iklim Investasi. Belum pernah ada lembaga yang memiliki pencapaian penanganan korupsi yang sistematis seperti KPK dibanding lembaga penegak hukum lainnya dalam kurun waktu yang sangat singkat, dengan pengembalian kerugian negara pada semester satu Tahun 2009 adalah 4 Triliun Rupiah dengan hanya menggunakan Anggaran negara oleh KPK sebanyak 50 Milyar. (http://www.tvone.co.id/berita/view/1..._rp_4_triliun/). KPK dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia (Kecuali koruptor) dengan bukti mereka berada di belakang KPK saat KPK diberondong dan dilemahkan dengan kriminalisasi kewenangan KPK yang sangat Absurd. Dan menjamurnya gerakan-gerakan baik secara Riil di lapangan maupun di Dunia maya seperti Gerakan 1.000.000 dukung Chandra Hamzah dan Bibid Samad Rianto
Harus diakui bahwa terbentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan harapan yang besar bagi masyarakat akan terwujudkan suatu sistem pemerintahan atau birokrasi yang bebas dari segala tindak korupsi. Segala hal yang berbau korupsi dan merugikan Negara terutama rakyat akan ditangani secara tuntas oleh KPK. KPK sselalu siap melayani rakyat dan mengabdi pada Negara Indonesia tercinta ini. Jika melihat kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sejauh ini dapat dikatakan berhasil dan prestasi yang ditorehkan KPK cukup lumayan. Terbukti dengan ditangkapnya beberapa pelaku korupsi dari kalangan pejabat tinggi, baik di pusat maupun daerah. KPK tidak memandang status atau gelar, baik itu pejabat pemerintahan maupun swasta bahkan presiden pun apabila terbukti melakukan korupsi maka akan diadili seadil-adilnya. Tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya kritik dan hambatan bagi KPK dalam melaksanakan tugas mulianya. Lembaga KPK merupakan suatu lembaga yang konsisten dengan tugas mulianya yaitu memberantas korupsi di Indonesia dan menciptakan budaya anti korupsi di kalangan pemerintah pada khususnya dan di kalangan masyarakat pada umumnya dan berpegang teguh pada pedoman yang berbunyi KPK Anti Korupsi.
Apa yang diuraikan di atas memang benar tetapi ingat bahwa KPK bukan Tuhan, mereka adalah manusia. Manusia itu tidak luput dari kesalahan dan keadilan sejati hanya milki Tuhan Yang Maha Esa. KPK hanya bertugas melaksanakan tugas mulia untuk memberntas korupsi, melindungi Negara Indonesia dan mencitakan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Maka dari itu dibutuhkan kerjasama antara pihak-pihak KPK, pemerintah dan rakyat agar visi dan misi serta tujuan Negara Indonesia dapat tercapai.